Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD) adalah salah satu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa .
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
SUSUNAN KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA BAROS KECAMATAN ARJASARI KABUPATEN BANDUNGSUSUNAN KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA BAROS KECAMATAN ARJASARI KABUPATEN BANDUNG
2024
"Baros maju bersama,
GANDI SUGANDI
23 Maret 2021